BPMP (Balai Penjaminan Mutu Pendidikan) Provinsi Sulawesi Utara adalah unit pelaksana teknis (UPT) setingkat eselon III.a di bidang penjaminan mutu pendidikan, yang bertugas melaksanakan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat di Sulawesi Utara, sesuai dengan arahan dari Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Sebagai lembaga teknis yang berperan strategis, BPMP Provinsi Sulawesi Utara berfokus pada penguatan sistem pendidikan dasar dan menengah yang bermutu dan berkelanjutan, selaras dengan arah transformasi pendidikan nasional.

            Tugas utama BPMP Provinsi Sulawesi Utara mencakup fasilitasi implementasi kebijakan pendidikan, pendampingan satuan pendidikan dalam meningkatkan kualitas pembelajaran, serta penguatan tata kelola pendidikan yang berbasis data. BPMP juga bertanggung jawab dalam pelaksanaan evaluasi mutu pendidikan dan pelaporan hasilnya kepada kementerian, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait. Dalam menjalankan fungsinya, BPMP melakukan koordinasi dan sinergi dengan Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan satuan pendidikan di seluruh wilayah Sulawesi Utara.

Sebagai bagian dari ekosistem Kemendikdasmen, BPMP Provinsi Sulawesi Utara menghadirkan layanan pendampingan teknis dan pengembangan kapasitas bagi 4 pendidik, kepala sekolah, dan pengawas. Selain itu, BPMP Sulawesi Utara juga turut mengawal proses akreditasi dan pengumpulan data mutu melalui sistem informasi pendidikan yang terintegrasi. Secara kelembagaan, BPMP Provinsi Sulawesi Utara dipimpin oleh seorang Kepala Balai yang membawahi unsur kelompok jabatan fungsional seperti dan kelompok pelaksana. Sebagai UPT yang berada langsung di bawah Ditjen PAUD Dikdasmen, BPMP Provinsi Sulawesi Utara berkomitmen untuk menjadi motor penggerak dalam mewujudkan pendidikan yang berpusat pada peserta didik dan berdaya saing global.